Kamis, 14 April 2011

PERMASALAHAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT DALAM TATA KELOLA KEHUTANAN DI JAWA TENGAH

Good Forest Governance Sebagai Syarat Pengelolaan Hutan Lestari 27
PERMASALAHAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT DALAM
TATA KELOLA KEHUTANAN DI JAWA TENGAH
Oleh
Sugeng Rianto1
I. PENDAHULUAN
Pengelolaan sumberdaya hutan di Pulau Jawa dan Jawa Tengah pada
khususnya telah mengalami sejarah panjang sejak jaman penjajah
Belanda pada abad 18 dengan berbagai pasang surut pengelolaan dan
permasalahannya. Sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang
diterapkan pada hutan negara pada masa setelah kemerdekaan masih
berkiblat pada sistem pengelolaan kolonial Belanda yang bersifat
sentralistik dan feodal. Penerapan sistem pengelolaan sumberdaya
hutan yang sentralistik pada jaman demokratisasi saat ini ternyata tidak
sesuai dan kontraproduktif dengan upaya pengelolaan sumberdaya
hutan lestari.
Konflik sosial politik pada masa reformasi pada tahun 1997 yang
mengusung semangat keterbukaan dan demokratisasi berimbas pada
sistem pengelolaan sumberdaya hutan. Masyarakat sekitar hutan yang
selama ini selalu menjadi penonton dan berada diluar sistem
pengelolaan sumberdaya hutan berontak. Penjarahan dan perusakan
hutan pada masa reformasi tidak terkendali. Pemerintah dan pengelola
sumberdaya hutan tidak mampu melindungi sumberdaya hutan dari
kerusakan akibat penjarahan yang dilakukan secara serempak.
Beberapa kajian yang dilakukan menunjukkan bahwa salah satu faktor
yang mendorong perilaku masyarakat untuk melakukan penjarahan atau
membiarkan hutan dijarah adalah akibat dari sistem pengelolaan selama
ini yang sentralistik dan tidak melibatkan partisipasi serta aspirasi
masyarakat sekitar hutan. Masyarakat tidak memiliki akses yang cukup
untuk turut serta dalam pengelolaan maupun pemanfaatan sumberdaya
hutan. Masyarakat sekitar hutan secara konsisten menjadi kelompok
masyarakat yang marjinal dan kesulitan mendapatkan akses untuk
mendapat manfaat dari kemajuan pembangunan.
Menyadari perubahan kondisi sosial politik maupun ekonomi dalam tata
pemerintahan maupun kondisi sosial masyarakat, pengelolaan
sumberdaya hutan di Pulau Jawa yang dilaksanakan oleh Perum
Perhutani juga juga dilakukan perubahan mendasar. Sistem
pengelolaan hutan sebelumnya yang memisahkan masyarakat sekitar
1 Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Tengah
Good Forest Governance Sebagai Syarat Pengelolaan 28 Hutan Lestari
hutan dengan hutan itu sendiri diubah menjadi sistem pengelolaan
sumberdaya hutan bersama masyarakat. Masyarakat sekitar hutan
memiliki akses yang cukup untuk berinteraksi dengan hutan serta
ditempatkan pada posisi sejajar dengan stakeholders lain dalam
implementasi pengelolaan sumberdaya hutan.
II. PEMBERDAYAAN SOSIAL
Pemberdayaan masyarakat berarti meningkatkan kemampuan atau
meningkatkan kemandirian masyarakat. Dalam kerangka
pembangunan kehutanan, upaya pemberdayaan masyarakat dapat
dilihat dari sisi : pertama, menciptakan suasana atau iklim yang
memungkinkan masyarakat berkembang. Kedua, meningkatkan
kemampuan masyarakat dalam membangun melalui berbagai
bantuan dana, pelatihan, pembangunan prasarana dan sarana baik
fisik maupun sosial, serta pengembangan kelembagaan di daerah.
Ketiga, melindungi/memihak yang lemah untuk mencegah persaingan
yang tidak seimbang dan menciptakan kemitraan saling
menguntungkan.
Pemberdayaan masyarakat dipahami sebagai strategi yang tepat
untuk menggalang kemampuan guna meningkatkan ekonomi dan
kesejahteraan rakyat. Keyakinan ini perlu diperkuat dan dimasyarakatkan
lewat usaha-usaha nyata.
Sejalan dengan teori negara modern, maka negara merupakan
wadah kelembagaan pembangunan yang dapat mengarahkan
segenap instrumen pembangunan dalam mewujudkan
kesejahteraan rakyat. Unsur pelaksananya adalah pemerintahan
(birokrasi). Tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah
menjaga suatu sistem ketertiban sehingga masyarakat bisa
menjalankan kehidupan secara wajar. Pemerintahan pada
hakikatnya harus berorientasi pada public service.
Pemerintahan tidak diadakan untuk melayani dirinya sendiri,
melainkan melayani masyanakat serta menciptakan kondisi yang
memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan
kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama.
Karena itu, pemerintahan perlu semakin didekatkan kepada
masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan menjadi semakin
baik (the closer the government, the better it services).
Pembangunan melalui pendekatan pemberdayaan dan pemihakan
pada hakikatnya mempunyai prinsip concern, consistent, dan
continuous sebagai berikut :
Good Forest Governance Sebagai Syarat Pengelolaan Hutan Lestari 29
Pertama, concern. Pembangunan harus dipahami sebagai proses
perubahan struktur sosial ekonomi masyarakat untuk mewujudkan
masyarakat yang sejahtera dengan mengingat sasaran dan prioritas
pembangunan, yakni meningkatkan kualitas sumber daya manusia,
perubahan struktur ekonomi, penanggulangan kemiskinan, dan
stabilitas ekonomi. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka kebijakan
pembangunan harus diarahkan pada upaya menanggulangi
kemiskinan dan pemerataan pembangunan melalui pemberdayaan
yang lemah. Komitmen ini harus menjadi visi seluruh komponen
pembangunan, baik aparat pemerintah/birokrasi, dunia usaha,
akademisi, pegiat kelompok swadaya masyarakat/ lembaga nonpemerintah,
dan warga masyarakat.
Kedua, consistent. Kerangka kebijakan pembangunan yang
termanifestasi dalam program-program pembangunan harus
diselenggarakan secara terpadu, terarah, tepat sasaran, bermanfaat
bagi segenap lapisan masyarakat, transparan, dapat
dipertanggungjawabkan, dan berkesinambungan. Prinsip consistent
dapat diwujudkan melalui langkah saling memahami masalah masingmasing
dan mengatasinya secara bersama-sama sehingga jangkauan
pendekatan pemberdayaan menjadi lebih luas.
Ketiga, continuous. Semua warga masyarakat dapat mengambil
manfaat pembangunan secara berkelanjutan. Apabila masih ada
warga masyarakat yang belum mengambil manfaat pembangunan,
maka kebijakan dan programnya harus disempurnakan. Karena itu,
inisiatif, dedikasi, dan keterbukaan harus senantiasa menjiwai setiap
aspek pikir-ucap-tulis (kognitif), aspek sikap (afektif), dan aspek
tindakan-menghasilan (psikomotorik) para pelaku pembangunan
dengan niat "berbuat yang terbaik".
Sasaran kebijakan dan program pemberdayaan masyarakat adalah
pemberdayaan ekonomi, khususnya ekonomi masyarakat
berpendapatan rendah di pedesaan, mengingat sebagian besar
penduduk miskin tinggal di pedesaan, dan mengurangi kesenjangan
antarsektor sebagaimana terlihat pada makin melemahnya kontribusi
dan produktivitas sektor pertanian dalam PDB maupun daya serap
tenaga kerja di sektor pertanian. Dengan demikian, sasaran pokok
kebijakan pemberdayaan masyarakat adalah: (1) meningkatnya
pendapatan masyarakat di tingkat bawah dan turunnya jumlah
penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan, (2) berkembangnya
kapasitas masyarakat untuk meningkatkan kegiatan sosial ekonomi
produktif masyarakat di pedesaan, dan (3) berkembangnya
kemampuan masyarakat dan meningkatnya kelembagaan masyarakat
baik aparat maupun warga.
Good Forest Governance Sebagai Syarat Pengelolaan 30 Hutan Lestari
III. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN
HUTAN DI JAWA TENGAH
Proses pembangunan partisipatif merupakan salah satu bentuk
pemberdayaan masyarakat sebagai upaya melibatkan masyarakat
dalam proses pembangunan. Dalam pelaksanaan program
pembangunan kehutanan, keterlibatan atau partisipasi masyarakat
secara langsung untuk mendapatkan manfaat pembangunan telah
dilakukan dengan kadar keterlibatan dan besarnya manfaat yang
diperoleh bervariasi. Salah satu program pengelolaan hutan partisipatif
yang dikenal luas dan telah lama dipraktikkan dalam pengelolaan hutan
di Pulau Jawa adalah Perhutanan Sosial.
Secara umum, Perhutanan Sosial atau social forestry dapat dipahami
sebagai ilmu dan seni menumbuhkan pepohonan dan tanaman lain di
dalam dan sekitar kawasan hutan dengan melibatkan masyarakat sekitar
hutan untuk mencapai tujuan ganda meliputi pengelolaan hutan lestari
dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurut Kartasubrata
(1995), ada berbagai macam terminologi dalam konsep Perhutanan
Sosial, di antaranya adalah "Prosperity approach", "Pembangunan
Masyarakat Desa Hutan (PMDH)", "Hutan Kemasyarakatan (HK)",
"Perhutanan Sosial (PS)" dan "Kehutanan Masyarakat". Meskipun
terkesan mirip, Perhutanan Sosial dan agroforestry mempunyai
pengertian yang berbeda. Secara umum dapat dikatakan bahwa
agroforestry adalah salah satu bentuk terpenting dari penerapan konsep
PS. Agroforestry dapat dipahami sebagai suatu sistem penggunaan
lahan dengan tujuan yang spesifik, sementara Perhutanan Sosial harus
dipahami sebagai sistem pengelolaan hutan dengan tujuan sosial
ekonomi yang spesifik. Melalui agroforestry, peserta PS diberi lahan
garapan (andil) untuk ditanami tanaman pertanian di sepanjang lajur di
antara tanaman kehutanan. Sebagai timbal balik dari lahan garapan
yang diterima, peserta PS wajib ikut berpartisipasi dalam penanaman
kembali pohon hutan dan pengamanan hutan.
Tujuan jangka panjang program PS di antaranya adalah memperbaiki
kondisi lahan kritis, partisipasi aktif masyarakat lokal di dalam
pembangunan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal,
menyediakan kebutuhan masyarakat lokal dari dalam hutan, dan
konservasi sumber daya alam. Sedangkan tujuan jangka pendek
program PS adalah pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH),
peningkatan keberhasilan tanaman (kehutanan dan pertanian), dan
peningkatan pendapatan anggota KTH. Salah satu harapan penting dari
program PS adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat pedesaan di
sekitar hutan. Setiap kebijakan bertujuan sosial, sebagaimana halnya
PS, merupakan salah satu bentuk terpenting dari aplikasi konsep
Good Forest Governance Sebagai Syarat Pengelolaan Hutan Lestari 31
ekonomi kesejahteraan (welfare economics). Penduduk miskin adalah
target utama program PS karena mereka sering kali diidentikkan sebagai
agen perusakan dan penggundulan lahan hutan.
Ada dua capaian utama yang hendak dituju program PS dalam rangka
meningkatkan taraf hidup penduduk miskin sekitar hutan, yaitu pertama,
program PS harus melibatkan penduduk termiskin dari yang miskin
sebagai peserta program PS. Kedua, program PS harus dapat
meningkatkan pendapatan peserta PS. Proporsi kontribusi income dari
program Perhutanan Sosial (PS) terhadap total income peserta PS
sangat bervariasi dari tempat yang satu dengan tempat lainnya.
Pendapatan peserta PS dari agroforestry tergantung pada beberapa
faktor di antaranya adalah teknik bercocok tanam, kondisi iklim, luas dan
kualitas lahan garapan (andil), serta tentu saja ditentukan pula oleh
harga dan pasar dari komoditas pertanian yang dihasilkan. Di samping
faktor-faktor tersebut, curahan waktu kerja (time expenditure) petani di
lahan garapan juga sangat berpengaruh terhadap jumlah kontribusi
pendapatan yang diterima peserta PS.
IV. PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT DALAM
TATA KELOLA HUTAN
Berbicara tentang kelembagaan, atau institusi, umumnya pandangan
orang lebih diarahkan kepada organisasi, wadah atau pranata.
Organisasi hanyalah wadahnya saja, sedangkan pengertian lembaga
mencakup juga aturan main, etika, kode etik, sikap dan tingkah laku
seseorang atau suatu organisasi atau suatu sistem. Kebijakan adalah
intervensi pemerintah (dan publik) untuk mencari cara pemecahan
masalah dalam pembangunan dan mendukung proses pembangunan
yang lebih baik. Kebijakan adalah upaya, cara dan pendekatan
pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan yang sudah
dirumuskan. Kebijakan bisa juga merupakan upaya pemerintah untuk
memperkenalkan model pembangunan baru berdasarkan masalah lama.
Merangkum dari berbagai pengertian tentang kelembagaan, Djogo et al
(2003) mengemukakan bahwa yang dimaksud kelembagaan adalah:
Suatu tatanan dan pola hubungan antara anggota masyarakat atau
organisasi yang saling mengikat yang dapat menentukan bentuk
hubungan antar manusia atau antara organisasi yang diwadahi dalam
suatu organisasi atau jaringan dan ditentukan oleh faktor-faktor
pembatas dan pengikat berupa norma, kode etik aturan formal maupun
informal untuk pengendalian perilaku sosial serta insentif untuk
bekerjasama dan mencapai tujuan bersama. Berbagai unsur penting dari
kelembagaan, di antaranya (Djogo et al, 2003) adalah:
Good Forest Governance Sebagai Syarat Pengelolaan 32 Hutan Lestari
1. Institusi sebagai landasan untuk membangun tingkah laku social
masyarakat
2. Norma tingkah laku yang mengakar dalam masyarakat dan diterima
secara luas
3. Peraturan dan penegakan aturan/hukum
4. Aturan dalam masyarakat yang memfasilitasi koordinasi dan
kerjasama dengan dukungan tingkah laku, hak dan kewajiban
anggota
- Kode etik
- Kontrak
- Pasar
- Hak milik (property rights atau tenureship)
- Organisasi
5. Insentif untuk menghasilkan tingkah laku yang diinginkan.
Dari berbagai elemen di atas dapat kita lihat bahwa definisi institusi atau
kelembagaan didominasi oleh unsur-unsur aturan, tingkah laku atau
kode etik, norma, hukum dan faktor pengikat lainnya antar anggota
masyarakat yang membuat orang saling mendukung dan bisa
berproduksi atau menghasilkan sesuatu karena ada keamanan, jaminan
akan penguasaan atas sumber daya alam yang didukung oleh peraturan
dan penegakan hukum serta insentif untuk mentaati aturan atau
menjalankan institusi. Tidak ada manusia atau organisasi yang bisa
hidup tanpa interaksi dengan masyarakat atau organisasi lain yang
saling mengikat. Perpaduan antara berbagai pendekatan ini bisa
menghasilkan analisis kelembagaan (institutional analysis) yang
memadai. Apa implikasi dari pembangunan atau penguatan
kelembagaan bagi tata kelola hutan? Kelembagaan (institusi) bisa
berkembang baik jika ada infrastruktur kelembagaan (institutional
infrastructure), ada penataan kelembagaan (institutional arrangements)
dan mekanisme kelembagaan (institutional mechanism).
V. PENGELOLAAN SUMBERDAYA HUTAN BERSAMA
MASYARAKAT
A. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Hutan Melalui PHBM
Kelestarian hutan di Jawa erat kaitannya dengan cara mengelola hutan.
Mengelola hutan di Jawa bukan hanya mempraktekkan teknik-teknik
kehutanan saja, namun harus juga memperhatikan sosial-ekonomi serta
peran serta masyarakat sekitar hutan agar dicapainya pengelolaan hutan
yang berkelanjutan. Upaya Pemerintah maupun Perum Perhutani untuk
melibatkan masyarakat kawasan sekitar hutan dalam sistem
Good Forest Governance Sebagai Syarat Pengelolaan Hutan Lestari 33
Pengelolaan sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) berdasar
SK Gubernur Jawa Tengah No. 24 tahun 2001 maupun SK Ketua
Dewan Pengawas Perum Perhutani selaku Pengurus Perusahaan No:
136/Kpts/Dir/2001 tahun 2001 adalah suatu usaha untuk menyelamatkan
sumberdaya hutan dan lingkungan yang sekaligus meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Sistem Pengelolaan
sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat, menjadi salah satu bentuk
pengelolaan hutan yang digunakan selama ini.
Pelaksanaan PHBM sebagaimana keputusan tersebut dilakukan dengan
prinsip: keterbukaan, kebersamaan, keadilan, demokratis; pembelajaran
bersama dan saling memahami; diselenggarakan dengan cara
pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan prosedur yang sederhana;
kerjasama dilakukan antar lembaga yaitu antara Lembaga Masyarakat
Desa Hutan dengan Perum Perhutani. Pelaksanaan PHBM berdasarkan
Keputusan tersebut sesuai dengan konsep pembangunan yang
berkelanjutan.
Apabila prinsip-prinsip yang terkandung pada PHBM dapat diterapkan
sepenuhnya maka akan menimbulkan persepsi positif masyarakat
terhadap hutan dan lingkungannya yang pada gilirannya dapat
membangkitkan partisipasi masyarakat desa hutan dalam kegiatan
PHBM. Suatu pengembangan sistem pengelolaan hutan yang baru
dapat diterima dengan baik oleh masyarakat apabila pengelolaan hutan
tersebut bisa menunjukkan hasil yang lebih baik dari cara pengelolaan
hutan sebelumnya. Masyarakat mempunyai persepsi tertentu terhadap
setiap usaha-usaha pengembangan dalam lingkungannya termasuk
perubahan sistem pengelolaan hutan di desa pangkuannya. Hal ini
dikarenakan perubahan tersebut secara langsung maupun tidak
langsung mempunyai pengaruh terhadap kehidupan masyarakat desa
hutan.
Partisipasi mempunyai arti keterlibatan masyarakat lokal dalam setiap
fase kegiatan mulai dari perencanaan dan pengambilan keputusan,
implementasi, evaluasi dan pemanfaatan, atas inisiatif sendiri,
berdasarkan kearifan-kearifan lokal yang ada pada masyarakat untuk
menyelesaikan hal-hal yang dianggap sebagai hambatan dan
merupakan bentuk inovatif dalam melihat peluang atas kebutuhankebutuhannya.
Dalam implementasinya, partisipasi masyarakat yang
dikehendaki tidak hanya pada tahap pelaksanaan saja, akan tetapi justru
pada penetapan atau perencanaan kegiatan dan pelaksanaan hasil.
Tanpa adanya partisipasi masyarakat, khususnya dalam penetapan atau
perencanaan kegiatan, kemungkinan besar akan terjadi berbagai
hambatan pada tahap berikutnya. Dengan ikut aktifnya dalam
perencanaan suatu kegiatan, warga akan merasa turut bertanggung
jawab terhadap konsekuensi-konsekuensi dari kegiatan tersebut.
Good Forest Governance Sebagai Syarat Pengelolaan 34 Hutan Lestari
Dalam melakukan pengembangan terhadap partisipasi masyarakat perlu
diadakan perbedaan antara bentuk partisipasi semu atau ritual dengan
partisipasi yang memiliki kekuasaan nyata. Partisipasi masyarakat harus
masuk pada wilayah perumusan kebijakan pemerintah, tidak hanya
sebatas pada tataran implementasi kebijakan. Pada tingkat ini
masyarakat memiliki kekuasaan yang nyata untuk ikut menentukan
kebijakan pemerintah, yang disebut sebagai tingkat kontrol masyarakat
yaitu kekuasaan untuk mengarahkan (the power of directing). Oleh
karena itu pemerintah harus membuka ruang partisipasi masyarakat
dalam proses pembuatan kebijakan (get behind the scene).
Berkaitan dengan upaya mengembangkan partisipasi masyarakat dalam
upaya pengelolaan sumberdaya hutan lestari dan memberikan manfaat
optimal bagi masyarakat, maka partisipasi yang diharapkan adalah
partisipasi interaktif dan mandiri, yang terdiri dari :
a. Partisipasi interaktif (Interactive participation), yaitu masyarakat
berperan-serta dalam menganalisa permasalahan dan
mengembangkan rencana tindakan, serta penguatan institusi lokal.
Keikutsertaan masyarakat tidak hanya untuk mencapai tujuan
kegiatan saja, tetapi juga melalui proses pembelajaran yang
sistematis.
b. Mandiri (Self mobilization) yaitu peranserta masyarakat dengan
mengambil prakarsa sendiri untuk mengubah sistem yang ada.
Mereka mengembangkan hubungan dengan institusi eksternal
terhadap sumberdaya yang ada dan minta nasihat teknis yang
mereka inginkan, namun kontrol bagaimana menggunakan
sumberdaya tetap ada pada mereka.
Dengan demikian persepsi masyarakat desa hutan terhadap PHBM
harus dikembangkan menjadi makin positif serta tingkat partisipasi
mereka terhadap kegiatan tersebut selama ini perlu ditingkatkankan ke
tangga yang lebih tinggi melalui perencanaan, yang dalam hal ini
perencanaan yang tepat adalah perencanaan yang bersifat partisipatif.
Dengan teori perencanaan partisipatif ini, secara teoritis sistem
Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat dapat
menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dalam perencanaan
maupun pelaksanaannya. Prinsip tersebut mengisyaratkan bahwa sifat
arogansi dan ketertutupan yang dilakukan oleh Institusi Pengelola
Kawasan dalam mengelola hutannya harus telah mulai dihilangkan.
Konflik yang terjadi akibat kedua hal tersebut dalam PHBM diharapkan
dapat terhapus. Masyarakat sekitar hutan dapat merasakan manfaat
hutan bagi kehidupannya, bebas dari rasa ketakutan dan kecemburuan
sosial. Apabila hal tersebut dapat dicapai, maka persepsi masyarakat
sekitar hutan pada hutannya dan kepada Pemerintah maupun Institusi
Good Forest Governance Sebagai Syarat Pengelolaan Hutan Lestari 35
Pengelola Kawasan Hutan menjadi lebih positip, sehingga tumbuh rasa
tanggungjawab dan rasa melu handarbeni terhadap kelestarian
sumberdaya hutan di desa pangkuannya.
Pengelolaan sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat adalah model
pengelolaan hutan yang menjanjikan dalam menyelesaikan masalah
masalah dalam pengelolaan hutan, karena mampu menjawab
permasalah ekonomi dan sosial yang dialami oleh masyarakat desa
hutan yang mempunyai dampak terhadap kelestarian lingkungan.
B. Kelembagaan Masyarakat dalam Implementasi Sistem PHBM
Mereview kembali pembahasan di depan bahwa kelembagaan memiliki
makna yang lebih luas dari sekedar organisasi. Kelembagaan
mencakup juga aturan main, etika, kode etik, sikap dan tingkah laku
seseorang atau suatu organisasi atau suatu sistem. Kelembagaan
masyarakat yang dikembangkan dalam tata kelola hutan di Jawa Tengah
diwujudkan melalui implementasi sistem PHBM. Sistem PHBM telah
membuka cakrawala baru pengelolaan sumberdaya hutan di Jawa
Tengah, dimana pola pengelolaan yang sentralistik dan konvensional
yang telah lama dianut diubah menjadi pengelolaan yang berbasis
masyarakat. Masyarakat sekitar hutan sebagai bagian penting dari
unsur kelestarian sumberdaya hutan mendapatkan tempat yang
semestinya dalam kedudukan yang sejajar dengan stakeholders lainnya.
Masyarakat sekitar hutan yang dimaksudkan memiliki kedudukan
penting dalam pengelolaan sumberdaya hutan diwujudkan dalam bentuk
kelembagaan masyarakat desa hutan. Pengembangan kelembagaan
masyarakat desa hutan yang menjadi bagian penting tata kelola
sumberdaya hutan dimulai dari pembentukan wadah organisasi. Wadah
atau organisasi yang merepresentasikan masyarakat desa hutan adalah
Lembaga Masyarakat Desa Hutan atau lebih dikenal dengan singkatan
LMDH.
Faktor-faktor lain yang mendukung kemajuan dan kemapanan
kelembagaan masyarakat desa hutan di Jawa Tengah dalam kerangka
pengelolaan sumberdaya hutan yang lestari dan berkelanjutan meliputi :
1. Kearifan lokal yang berkembang dalam kehidupan sosisal budaya
masyarakat desa hutan dalam mengelola hutan menjadi norma
tingkah laku yang mengakar dalam masyarakat. Interaksi
masyarakat sekitar hutan dengan hutan memberikan pembelajaran
bagi masyarakat bagaimana memperlakukan hutan sebagai bagian
kehidupan. Pemahaman masyarakat desa hutan yang muncul
adalah bahwa kerusakan sumberdaya hutan yang ada di sekitarnya
Good Forest Governance Sebagai Syarat Pengelolaan 36 Hutan Lestari
akan menyebabkan kerusakan kehidupan tatanan hidup masyarakat
sekitar hutan itu sendiri.
2. Pembuatan perjanjian/kontrak kerja sama pengelolaan sumberdaya
hutan antara Perum Perhutani dengan LMDH dalam jangka waktu
satu daur dan selanjutnya bisa diperpanjang lagi memberikan
pengaruh yang sangat baik, yaitu kepastian bagi masyarakat desa
hutan untuk terlibat secara profesional dalam pengelolaan
sumberdaya hutan. Kepastian jangka waktu pengelolaan, hak dan
kewajiban, serta mekanisme lain yang terkait dengan pengelolaan
dan pemanfaatan sumberdaya hutan secara lestari mendorong
semua pihak yang terlibat untuk konsisten menjalankan perannya
masing-masing sesuai fungsi dan kedudukannya.
3. Aturan main organisasi LMDH dalam menjalankan aktifitas
kelembagaan dan anggotanya dituangkan dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Lembaga Masyarakat Desa
Hutan. AD/ART tersebut menjadi pemandu bagi organisasi maupun
anggotanya untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam rangka
mencapai tujuan.
4. Pengelolaan sumberdaya hutan dengan sistem PHBM merupakan
upaya untuk mengoptimalkan manfaat sumberdaya hutan dari sisi
ekonomi, ekologi maupun sosial budaya bagi masyarakat desa hutan
maupun masyarakat pada umumnya. Implementasi PHBM
memberikan akses yang cukup bagi masyarakat desa hutan (LMDH)
untuk mengambil manfaat secara langsung dari keberadaan
sumberdaya hutan di wilayah hutan pangkuannya. Pengelolaan
sumberdaya hutan yang dilakukan secara kolaboratif antara Perum
Perhutani dan LMDH memungkinkan masyarakat desa hutan
menapatkan bagi hasil dari produksi/panen hasil hutan pokok yang
diusahakan.
VI. PERKEMBANGAN IMPLEMENTASI PHBM DI JAWA TENGAH
A. Perkembangan PHBM
Desa model PHBM dibentuk dengan tujuan sebagai pilot project
implementasi PHBM di Jawa Tengah. Hal ini diharapkan dapat
menjadi acuan implementasi PHBM di desa-desa hutan yang lain
dengan tidak mengesampingkan potensi-potensi lokal yang ada di
masing-masing desa hutan sehingga akan terbentuk desa PHBM
dengan spesifikasi yang berbeda di setiap lokasi. Pada tahun 2002
s/d tahun 2003 Dinas Kehutanan memfasilitasi pembentukan desa
model PHBM di 6 (enam) desa yaitu :
Good Forest Governance Sebagai Syarat Pengelolaan Hutan Lestari 37
- Desa Jegong, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
- Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang.
- Desa Penyarang, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap.
- Desa Kertasari, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes.
- Desa Ketenger, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas
- Desa Lipursari, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.
Pada desa model PHBM ini kemudian dibentuk kelembagaan yang
akan melakukan perjanjian kerjasama pengelolaan hutan dengan
Perum Perhutani KPH serta disusun rencana kerja tahunan maupun
lima tahunan. Tahap pelaksanaan fasilitasi pengembangan PHBM
oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah :
B. Pembentukan LMDH
Melalui proses pembelajaran di lapangan pada akhirnya ditemukan
bentuk kelembagaan yang cocok bagi masyarakat desa hutan untuk
berperan dalam pengelolaan hutan. Kelembagaan tersebut kemudian
dikenal dengan nama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)
yang merupakan sebuah lembaga yang terpisah dari pemerintahan
desa. Lembaga ini adalah wadah bagi masyarakat desa hutan yang
memiliki kepedulian terhadap kelestarian hutan dan memiliki
komitmen untuk bersama-sama mengelola hutan.
Dalam pembentukannya sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat
desa hutan menyangkut kepengurusan, AD/ ART maupun nama yang
dipilih untuk LMDH. Lembaga ini kemudian dinotariatkan agar
memperoleh kekuatan dimata hukum. Lembaga ini pula yang nantinya
akan mewakili masyarakat desa hutan untuk melakukan perjanjian
kerjasama pengelolaan hutan dengan Perhutani setempat.
1. Pelatihan Pengelolaan Hutan
Pelatihan bagi, masyarakat desa hutan dilakukan untuk memberikan
bekal kemampuan dalam mengelola hutan sehingga masyarakat desa
hutan dapat mengoptimalkan peranannya dalam mengelola hutan.
Disamping peningkatan kemampuan dalam mengelola hutan,
masyarakat desa hutan dibekali juga dengan pengetahuan
kewirausahaan, koperasi dan penguatan kelembagaan.
2. Perjanjian Kerjasama
Perjanjian kerjasama pengelolaan hutan dilakukan antara Perhutani
setempat dengan LMDH sebagai wakil dari masyarakat desa hutan
atau antara Perhutani, masyarakat desa hutan dan pihak lain yang
Good Forest Governance Sebagai Syarat Pengelolaan 38 Hutan Lestari
berkepentingan. Perjanjian kerjasama ini juga dinotariatkan sebagaimana
pembentukan LMDH.
Dalam perjanjian kerjasama dimaksud memuat aturan-aturan
pengelolaan hutan, jangka waktu pengelolaan, obyek perjanjian,
aturan bagi hasil serta hak dan kewajiban masyarakat desa hutan dan
Perhutani dan pihak lain yang berkepentingan. Jangka waktu
perjanjian adalah selama daur dan setiap tahun dapat dievaluasi.
Ketentuan kemitraan dalam pelaksanaan sistem PHBM adalah
”Kemitraan Sejajar” yang masing-masing pihak mempunyai peran,
tanggung jawab dan hak secara proporsional. Pihak-pihak yang terlibat
dalam sistem PHBM meliputi :
- Perum Perhutani
- Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)
- Pihak lain yang terkait : Pemerintah, LSM, Lembaga
Ekonomi Masyarakat, Usaha Swasta, Lembaga Pendidikan, Lembaga
Donor, dll.
3. Penyusunan Rencana Strategi
Rencana Strategis disusun dengan jangka waktu 1 (satu) dan 5 (lima)
tahun. Hal ini dilakukan untuk memberikan arahan pengelolaan hutan
secara bersama-sama dan dapat dilakukan evaluasi pelaksanaan
pengelolaan setia tahunnya. Rencana tersebut memuat berbagai
kegiatan yang akan dilakukan oleh LMDH maupun Perhutani
menyangkut kegiatan silviluktur maupun berbagai kegiatan lain yang
berupa usaha produktif.
Berawal dari pembentukan 6 desa model PHBM yang dibentuk pada
tahun 2002 dan tahun 2003, Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah
mengembangkannya menjadi setiap RPH membentuk 1 (satu) desa
model PHBM. Dalam perkembangan pelaksanaan PHBM di Jawa
Tengah, sampai dengan akhir tahun 2006 tercatat telah terdapat lebih
dari 1600 desa hutan di Jawa Tengah yang telah mengimplementasikan
sistem PHBM di desanya dan akan terus berkembang sampai
seluruh di seluruh desa hutan yang ada di Jawa Tengah yang
berjumlah 2.018 desa. Hal ini tak lepas dari hubungan yang baik
antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Perum Perhutani
Unit I Jawa Tengah sebagai pengelola kawasan hutan di Jawa
Tengah, untuk terus berkomitmen melibatkan masyarakat desa
sekitar hutan dalam mengelola hutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar